Selamat datang di KUA Kec. Singaparna

BAB III Program Kerja KUA

Rabu, 26 Desember 20121komentar



BAB III
PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN SINGAPARNA

A.  Pokok-Pokok Program
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
  2. Meningkatkan profesionalisme personil KUA
  3. Meningkatkan  tertib administrasi
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
  6. Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
  8. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
  9. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang  lintas sektoral

B.  Program Unggulan
      Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Singaparna, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Singaparna yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat .
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan  supaya karyawan KUA Kecamatan Singaparna paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Taqrib. Untuk itu dalam acara Radintap Bulanan karyawan KUA dianjurkan seluruh karyawan membawa kitab Taqrib untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA.

C.  Rincian Program
      1.  Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.    Rehabilitasi gedung balai nikah
b.   Menata ruang  arsif
a.    Menata ruang karyawan
b.   Menata ruang dapur
c.    Menata ruang pelaminan
d.  Menata halaman kantor
e.    Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,  KKDT, LPTQ
f.    Membuat kantor KKDT
g.  Membuat Kantor Bersama ( MUI, BAZ, BKMM, IPHI) dan Aula KUA
h.  Memiliki kendaraan roda dua dan empat

2. Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.       Mengusulkan tenaga penghulu dan pelaksana di KUA Singaparna
b.      Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.       Membina karyawan KUA mengenai undang-Undang perkawinan   
d.      Sosialisasi pengoprasian kitab virtual
e.       Bahsul Masa’il antar karyawan

3. Bidang  Administrasi
a.       Membuat komputerisasi data
b.      Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.       Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.      Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Singaparna
e.       Membuat Visi  Misi dan Motto KUA
f.       Mengarsifkan keluar masuk surat
g.      Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.      Membuat standarisasi pelayanan prima terhadap masyarakat
i.        Menyimpan data melalui program website dalam rangka persiapan membuka akses internet

4. Bidang Kepenghuluan
a.       Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.      Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.       Menulis buku akta nikah
d.      Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.       Mengisi formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.       Menulis buku akta nikah
g.      Membantu mencari  fatwa hukum khususnya mengenai perkawinan dan rujuk
a.       Membuat  brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
b.      Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk

1.  Bidang Keluarga Sakinah
a.       Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat  Kecamatan Singaparna
b.      Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis.
c.       Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.      Memberikan penasihatan kepada keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.       Mendata keluarga sakinah sewilayah Kecamatan Singaparna
f.       Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian
g.      Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan  Tingkat Nasional

2.      Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.       Sosialisasi zakat, wakaf,  infaq dan sodaqoh
b.      Mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS
c.       Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar zakat
d.      Mendata tanah wakaf se-Kecamatan Singaparna
e.       Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.       Mendata tanah wakaf
g.      Mendata tempat ibadah dan pendidikan
h.      Pengajian bulanan se-Kecamatan Singaparna

3.  Di Bidang Ibadah Haji
a.       Membentuk  pengurus IPHI baru
b.      Mendata calon jama’ah haji  se wilayah kecamatan Singaparna tahun 2010
c.       Mengadakan bimbingan manasik haji
d.      Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Singaparna tahun 2010
e.       Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

8. Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.       Memberdayakan fungsi masjid
b.      Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Singaparna
c.       Menyusun khuthbah Idul Fitri dan Idul Adha
a.       Membentuk kepengurusan baru DKMB Singaparna
b.      Mendata Masjid se wilayah kecamatan Singaparna
c.       Sosialisasi arah qiblat
d.      Membuat jadwal waktu solat
9. Di bidang produk halal
a.       Sosialisasi produk halal
b.      Mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
c.       Membantu membuat label halal makanan, minuman dan obat-obatan
d.      Mendata tempat penyembelihan hewan
e.       Mendata tempat pemeliharaan hewan
f.       Mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar

10. Di bidang  Lintas Sektoral
a.       Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.      Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi label halal, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.       Bekerjasama dengan POLSEK tentang bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.      Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.       Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan  tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana dan produk halal.
f.       Bekerjasama dengan IPHI di bidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g.      Bekerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid, pendataan tempat-tempat ibadah.
h.      Bekerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim.
i.        Bekerjasama  dengan KKDT di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
j.        Bekerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah
k.   Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.

Pelaksanaan Program
      Dalam melaksanakan tugasnya, KUA kecamatan Singaparna berpedoman pada surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1975, yaitu  bahwa tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna adalah melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kotamadya/Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
      Adapun program kegiatan KUA Kecamatan Singaparna yang sudah dilaksanakan tahun 2010 meliputi:

1.   Bidang Sarana dan prasarana kantor
KUA Kecamatan Singaparna dari mulai bulan Februari s.d. Juni telah menata sarana dan prasarana kantor , diantaranya:
a. Rehabilitasi balai nikah yang dilaksanakan pada bulan April – Mei 2010 dengan menghabiskan biaya Rp. 79.714.000,-.
 b. Menata ruangan  arsif, ruang karyawan, ruang dapur, ruang nikah, halaman kantor.
 c.  Membuat plang KUA, PPAIW, MUI, P2A, BAZ, DMI, BP4,  KKDT, LPTQ.

2.  Bidang Profesionalisme Personil KUA
  1. Mengusulkan tenaga penghulu yang al-hamdulillah di KUA Kecamatan Singaparna ada  dua penghulu ditambah dengan kepala KUA sehingga kebutuhan masyarakat khususnya dalam bidang pernikahan bisa terlayani dengan tepat waktu.
b.  Membina karyawan KUA supaya mereka betul-betul mampu melayani masyarakat dengan pelayanan  yang prima  sekaligus sosialisasi pengoprasian kitab virtual dimana hal itu sangat membantu sekali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fatwa hukum dengan cepat dan tepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan satu bulan satu kali dalam acara radintap sambil mengadakan bahsul masa’il dengan pengkajian terhadap kitab Taqrib

3.  Bidang  Administrasi
  1. Membuat komputerisasi data, melengkapi buku-buku administrasi KUA, menata dan menjilid daftar pemeriksaan nikah dari tahun 1947 s.d. tahun 2010.
  2. Membuat dan mengisi papan Struktur organisasi KUA, grafik peristiwa nikah, monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Kec. Singaparna.
  3. Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
  4. Membuat Profil KUA, mengarsifkan keluar masuk surat dan merapikan tata letak arsif
  5. Membuat standarisasi pelayanan yang prima terhadap masyarakat

Bidang Kepenghuluan
Peristiwa NR  dari bulan Februari s.d Juni 2010 berjumlah 310 peristiwa. Adapun kegiatan mengenai kepenghuluan yang sudah dilaksanakan meliputi:
  1. Menerima pendaftaran nikah dan rujuk,meneliti daftar pemeriksaan nikah ,mengisi buku akta nikah, memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah,mengisi register, buku stok, formulir NB, mengisi buku akta nikah dan buku nikah, membantu dalam mencari  fatwa hukum yang ditanyakan masayarakat khususnya mengenai perkawinan, waris dan wakaf, membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
  2. Membuat grafik peristiwa nikah dari tahun 2001 s.d. juni 2010 dan membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk setiap bulan.
Bidang Keluarga Sakinah
  1. Menyusun kepengurusan BP.4 tingkat kecamatan Singaparna, menyelenggarakan penataran calon pengantin satu minggu dua kali pada setiap hari Rabu dan Kamis, memberikan penasihatan terhadap keluarga yang sedang mengalami krisis rumah tangga, mendata keluarga sakinah se-wilayah Kecamatan Singaparna dan sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam pengajian-pengajian.
  2. Mengikuti Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Tasikmalaya pada bulan April tahun 2010 dengan menunjuk keluarga besar Bapak H. Ade Muslih & H. Enok Robi’ah Adawiyah sebagai utusan Kecamatan Singaparna. Dan Al-Hamdulillah juara I Sakinah Teladan Tingkat Kab. Tasikmalaya diraih oleh Kec. Singaparna dan menjadi utusan dari Kab. Tasikmalaya dalam pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Provinsi Jawa Barat.
  3. Mengadakan pembinaan Keluarga Sakinah Teladan untuk mengikuti pemilihan Keluarga Sakinah Teladan  Tingkat Provinsi  Jawa Barat.
Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
Sosialisasi zakat infaq dan sodaqoh, pembinaan masyarakat tentang sadar zakat, dan wakaf, pendataan  tanah wakaf se-Kecamatan Singaparna, pembuatan AIW, pendataan tempat ibadah dan pendidikan, dan pengajian bulanan se-Kecamatan Singaparna.

Di Bidang Ibadah Haji
a.   Membentuk  pengurus IPHI baru Periode Tahun 2010 s.d. 2014
b.  Mendata calon jama’ah haji  se wilayah Kecamatan Singaparna dan mengadakan bimbingan manasik haji yang diikuti oleh 84 calon jamaah haji dengan 11 kali pertemuan. 
Di bidang produk halal
a.   Sosialisasi produk halal, mendata produksi makanan minuman dan obat-obatan
b.  Mendata tempat penyembelihan hewan dan mengadakan pembinaan terhadap masyarakat tentang cara-cara penyembelihan hewan yang benar melalui pengajian-pengajian.

Di bidang  Lintas Sektoral
a.   Kerja sama dengan Kecamatan di bidang data kependudukan, PHBI, sosialisasi undang-undang perkawinan, syarat-syarat dan  tata cara pendaftaran perkawinan, perwakapan dan lain-lain melalui Rapat Koordinasi di Kecamatan
b.  Kerja sama dengan MUI di bidang kerukunan ummat beragama, sosialisasi arah qiblat, penataran calon pengantin, sosialisasi zakat wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pembinaan khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan yang benar dan pembinaan mental ummat.
c.   Kerja sama dengan POLSEK tentang sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi undang-undang fornografi dan keamanan lingkungan.
d.  Kerja sama dengan UPTD Pendidikan di bidang data pendidikan, sosialisasi aturan perkawinan terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.   Kerja sama dengan Dinas Kesehatan tentang kesehatan refroduksi, imunisasi calon pengantin, Keluarga Berencana dan produk halal.
f.   Kerja sama dengan IPHI di bidang Binsik yang diselenggarakan pada bulan Mei Tahun 2010 dengan 11 kali pertemuan yang diikuti oleh 84 calon jamaah.
g.  Kerjasama  dengan DMI di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi masjid dan pendataan tempat-tempat ibadah.
h.  Kerjasama  dengan BKMM di bidang pemakmuran dan pendataan majlis ta’lim dan lomba majlis ta’lim se-Kec. Singaparna
i.    Kerjasama  dengan KKDT di bidang  pendataan pendidikan di Madrasah Diniyah
j.    Kerjasama  dengan LPTQ di bidang pembinaan Qori dan Qori’ah yang diselenggarakan  satu minggu satu kali pada hari Ahad bertempat di Masjid Besar Singaparna.
k.  Kerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor.

E.  Rencana Ke Depan
1. Menambah Fasilitas Kantor  diantaranya komputer / Laptop minimal 3 Laptop untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Sementara komputer 
yang telah dimiliki baru satu komputer. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah memiliki Infocus.

  1. Memiliki kendaraan roda dua dan empat untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat  dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
  2. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Singaparna yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Singaparna.
  3. Segala data, kegiatan  KUA Singaparna bisa diakses lewat internet.





Share this article :

+ komentar + 1 komentar

26 Desember 2012 pukul 12.37

KUA Kec. Singaparna

Posting Komentar