BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling
depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada
masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja
Kementerian Agama yang memiliki rentang
usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink,
bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu
sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis
dengan KUA kecamatan, telah diatur dan
diurus di bawah lembaga Kantor Voor
Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia
Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan
pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan
produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang
melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan
dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh
masalah talak cerai yang diserahkan ke
Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka
Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978,
mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama
Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia , kedudukan KUA Kecamatan
memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya
berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang
menjadi pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan
rujuk.
2.
UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi
KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA
No. 45 tahun 1981 .
4.
Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang
pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi
pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah,
kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.
Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan
KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian
tugas Urusan Agama Islam.
Karena
tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh
kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin
hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini
tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam
melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif,
kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang
berlaku.
Untuk
lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kemnterian
Agama Prop. Jawa Barat berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang
intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu
terobosan tersebut adalah penyelenggaraan
penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian
KUA percontohan yang rutin dilaksanakan
setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat
digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat
sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para
pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan
kebijakan pembangunan Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa,
serta provinsi termaju tahun 2010 atau dengan visi kab. Tasikmalaya sebagai masyarakat yang religius Islami, maka
Kementerian Agama Insya Allah memberikan
warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Adapun
objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan
pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik,
maupun administrasi dan sumberdaya manusia.
Dalam rangka memenuhi kriteria inilah
profil KUA kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan
untuk mengikuti penilaian KUA
percontohan di tingkat nasional
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan
Singaparna Kab. Tasikmalaya yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas
dan fungsi KUA Kecamatan Singaparna didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari
dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA
percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan
nikah, tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45
tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001
tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang
petunjuk penilaian KUA sebagai inti
pelayanan percontohan.
7.
Surat kepala
Kantor Wilayah propinsi Jawa Barat No.
Kw. 10.2/1/OT.01.3/730/2005 tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai
inti pelayanan percontohan/teladan.
8.
Surat Direktorat
Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor:
DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian
KUA Teladan Tahun 2010.
C. Maksud Dan
Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dimaksudkan
sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam
melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna secara konprehensif yang meliputi
perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Singaparna itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini
diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari
penyusunan profil ini adalah:
1.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor
Urusan Agama Kecamatan Singaparna tentang kondisi riil KUA Kecamatan
Singaparna.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang
telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan
Singaparna, sekaligus menjadi bahan eveluasi
dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang
ada di Prov. Jawa Barat.
3.
Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan
Singaparna sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan
terobosan baru untuk meningkatkan
kualitas kinerja sekaligus pula
dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil
kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
Memberikan
rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Singaparna dan
apa yang akan direncanakan ke depan
Posting Komentar